BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pemecatan anggota dalam dinamika organisasi di PWI Kabupaten Lampung Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusmah, usai melakukan klarifikasi langsung bersama jajaran pengurus PWI Lampung Timur, Kamis (5/2/2026).
Menurut Wirahadikusmah, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan sejumlah pengurus harian PWI Lampung Timur dan dipimpin langsung oleh Ketua PWI Lamtim, Muklis.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus PWI Lampung Timur menegaskan bahwa tidak pernah menjatuhkan sanksi organisatoris berupa pemecatan terhadap sembilan anggota yang belakangan menjadi perbincangan.
“Yang ada adalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lampung Timur terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,” tegas Wirahadikusmah.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan berdasarkan permintaan serta kondisi keanggotaan yang kemudian dituangkan dalam berita acara rapat pleno pengurus PWI Lamtim. Dalam rapat tersebut, pengurus melakukan penilaian keanggotaan dengan berbagai pertimbangan yang telah dicatat secara resmi.
Lebih lanjut, Wirahadikusmah menegaskan bahwa baik PWI Kabupaten maupun PWI Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota. Rekomendasi pemberhentian status keanggotaan hanya dapat dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Ia memaparkan, berdasarkan Pasal 4 PRT PWI, sanksi dapat diberikan kepada anggota yang melanggar PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), merendahkan martabat profesi, atau menyalahgunakan atribut organisasi.
“Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh,” ujarnya.
Wirahadikusmah menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PRT, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dewan Kehormatan PWI Provinsi dengan penetapan di bawah Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung, Adi Kurniawan, menyatakan pihaknya akan memanggil dan mengklarifikasi sembilan anggota yang masuk dalam hasil evaluasi.
Menurut Adi, klarifikasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 PRT PWI.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi. Jika memenuhi unsur pelanggaran, akan direkomendasikan sanksi. Jika tidak, tentu tidak ada sanksi hingga pemecatan,” jelasnya.
Adi menambahkan, sebelum Dewan Kehormatan mengambil langkah lanjutan, PWI Provinsi Lampung terlebih dahulu melakukan klarifikasi awal terhadap para anggota tersebut.
Sementara itu, Ketua Penjaringan Calon Ketua PWI Lampung Timur, Kemas Hasannudin menjelaskan, bahwa dalam proses penjaringan terdapat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran.
Namun, hingga batas waktu pengembalian pada 3 Februari 2026 pukul 16.10 WIB, hanya satu bakal calon yang mengembalikan berkas, yakni Muklis.
“Untuk Arliyan sudah kami komunikasikan. Namun hingga batas waktu, yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas. Jadi bukan kami yang menggugurkan, melainkan karena tidak mengembalikan berkas,” ujar Kemas.
Dengan demikian, seluruh proses yang berjalan di tubuh PWI Lampung Timur dipastikan tetap berada dalam koridor organisasi dan mengacu pada ketentuan PD/PRT PWI hasil Kongres di Bandung. (*)




























