BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota Makorem 043/Gatam yang merupakan bagian dari Satgas Ops Pendisiplinan Protokol Kesehatan [Prokes] Covid-19, melaksanakan penertiban dan penegakan disiplin masyarakat tentang prokes penggunaan masker di Pasar Tengah, Pantai Pasir Putih di pos pintu masuk aktifitas pengunjung serta penertiban pelaku usaha, Senin (28/12).
Pendisiplinan prokes dilaksanakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pasca libur Natal 2020 dan Tahun baru 2021 dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang melaksanakan liburan di tempat wisata Pantai Pasir Putih, baik pengunjung maupun para pelaku usaha yang berada di pantai tersebut.
Dalam kesempatan ini, Pasi Lat Korem 043/Gatam Mayor Inf S. Maruf mengatakan, masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker.
“Kurang sadar akan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka dari itu diberikan peringatan dan hukuman yang sifatnya mendidik serta mengingatkan agar tidak diulangi lagi,” kata dia.
“Kami mengajak masyarakat untuk menerapkan physical distancing, yaitu untuk menjaga jarak antara satu sama lain, terus menjaga kebersihan, menggunakan masker, rajin mencuci tangan mengunakan sabun, dan apabila mengalami gejala badan kurang sehat dapat segera memeriksa kesehatan. Hal ini dilakukan guna pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. [Katrine]





























