KERINCI-JAMBI, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Air Hangat Timur (AHT) mengamankan seorang laki-laki berinisial PW (40)yang telah menganiaya bidan Desa Kayu Aho Mangkak (KAM) Koto Lanang inisial SM (26) asal Sumbar beberapa waktu yang lalu.
Kapolsek Air Hangat Timur AKP Taupani Hanura saat dihubungi oleh BERITAANDA melalui telepon selulernya membenarkan hal itu. Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Kamis [12/8] bertempat di rumah mantan Kades KAM yang bernama Anuih.
“Mereka tidak terima atas perbuatan PW, korban SM dan suaminya yang merupakan Sekdes KAM melaporkan perbuatan penganiayaan tersebuk ke Polsek AHT untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, sebelumnya telah diupaya untuk mediasi oleh pihak keluarga, namun tidak menemui kesepakatan. Atas perbuatan yang dilakukannya, PW dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dijelaskannya lagi, SM merupakan bidan desa yang telah lama mengabdi di Desa KAM Koto Lanang. Pelaku PW sudah lama menaruh hati kepada sang bidan SM, namun telah dinikahi oleh laki-laki lain.
“Mungkin karena merasa dikecewakan oleh sang bidan, kilaf telah menganiaya bidan, dengan modus pura-pura ingin memeriksa tekanan darah. Setelah itu, saat ada kesempatan pelaku menganiaya korban SM, akibatnya korban luka pada wajah,” tutupnya. (Tomi)































