PALEMBANG, BERITAANDA – PT Konakami Digital Indonesia menjadi perusahaan developer Degree Crypto Token (DCT) pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset kripto dalam bentuk PPN jasa penambangan degree crypto token.
Sebelum melakukan pembayaran pajak, sehari sebelumnya CEO Konakami Digital Indonesia, Dobby Lega Putra, memenuhi undangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur (PIT) untuk hadir dan berdiskusi mengenai aturan pajak kripto di Indonesia.
PPN atas kedua transaksi tersebut dikenakan berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 68 Tahun 2022.
Sejak PMK Nomor 68 tahun 2022 diterapkan pada transaksi aset kripto di Indonesia mulai 1 Mei 2022, total pajak kripto yang dikumpulkan DJP secara nasional hingga Agustus 2022 sebesar Rp126,75 miliar.
Dalam diskusi tersebut, Dobby Lega Putra selaku CEO Konakami Digital Indonesia sekaligus Co-Founder Degree Crypto Token menjelaskan, sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT Konakami Digital Indonesia terkait aset kripto, antara lain PPh Badan, PPN Penjualan PIN Aktivasi dan PPN Jasa Penambangan.
Yang disampaikan oleh Dobby merupakan hasil konsultasi secara intensif dengan fiskus KPP PIT terkait PMK Nomor 68 Tahun 2022.
KPP PIT sangat mengapresiasi kehadiran dan inisiatif pihak manajemen PT Konakami Digital Indonesia dalam memenuhi kewajiban sebagai perusahaan yang taat pajak, karena menjadi contoh nyata bagi para pelaku bisnis aset kripto lainnya di Indonesia.
PT Konakami Digital Indonesia juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia. Hal ini direspon baik oleh KPP PIT, karena merupakan hal yang positif untuk memperbaiki maupun memperbarui regulasi kripto yang ada saat ini, serta memberikan kenyamanan bagi konsumen. Otoritas pajak tidak ingin konsumen aset kripto merasa keberatan dan dirugikan dengan aturan pajak yang berlaku.
“Pembayaran pajak aset kripto ini sudah menjadi impian dan komitmen serta kebanggaan tersendiri bagi kami selaku perusahaan digital anak negeri yang dapat berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pembangunan yang mensejahterakan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari perwujudan visi besar perusahaan,” kata Dobby Lega Putra.
Sementara itu, Kepala KPP PIT Akhmad Yani mengucapkan terimakasih kepada PT Konakami Digital Indonesia yang merupakan satu perusahaan baru di bidang kripto serta satu-satunya di Kota Palembang telah berusaha untuk patuh pajak.
“Jadi ini suatu apresiasi dari kami bahwa perusahaan yang ingin patuh pajak langsung diberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakannya. Harapan kami, usaha wajib pajak semakin maju dan sumbangan wajib pajak ke negeri dalam bentuk pajak semakin banyak,” jelas Akhmad Yani. (Febri)





























