PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kota Padangsidimpuan membenarkan, bahwa pasien dalam pengawasan (PDP) rujukan dari RSUD setempat meninggal dunia.
“Informasi itu kita peroleh langsung dari Dirut RSUP H. Adam Malik Medan via phone sekira pukul 08.40 Wib,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19, Irsan Efendi Nasution kepada BERITAANDA di media center Gugus Tugas setempat, Sabtu (4/4/2020) malam.
Penjelasan lanjutannya, pasien berinisial EK warga Sidimpuan Selatan tersebut meninggal setibanya di RSUP H. Adam Malik, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 08.30 Wib, setelah melewati 8 jam perjalanan darat dari RSUD Sidimpuan, Jumat (3/4/2020) malam.
“Beliau (Dirut RSUP H. Adam Malik) menyampaikan bahwa warga kita yang berstatus PDP itu meninggal setelah dipastikan oleh dokter yang menangani,” ujar Irsan yang juga Walikota Padangsidimpuan, terkait persis waktu dan tempat pasien meninggal dunia.
Mengingat pasien meninggal dengan status PDP dan diharuskan dikubur sebelum 4 jam sejak dinyatakan meninggal bersesuaian dengan protokol Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka tidak memungkinkan untuk dimakamkan di Sidimpuan.
“Saya pun menghubungi Ketua Gugus Tugas Medan yang juga Walikota Medan agar kiranya menugaskan jajarannya mengurus penatalaksanaan pemakaman almarhumah di sana. Termasuk fardhu kifayah atau mensolatkan jenazah almarhumah,” tutur walikota.
Untuk pembiayaan prosesi pemakaman, lanjut Irsan, Pemkot Padangsidimpuan menanggung sepenuhnya. Dan oleh Pemkot Medan, jasad warga Sidimpuan itu dimakamkan di TPU Simalingkar Medan, bersamaan dengan jenazah yang meninggal di hari yang sama.
“Tentunya kita semua tidak menginginkan ini terjadi. Tapi segala sesuatunya adalah ketentuan Ilahi. Mari kita doakan almarhumah diterima di sisi Allah sesuai amal ibadahnya. Keluarga yang ditinggal agar sabar dan tabah menghadapi,” ungkap Irsan sedih.
Disisi lain, walikota juga memohon partisipasi pihak keluarga almarhumah, supaya sementara waktu ini tidak bepergian dan tetap berada di dalam rumah. Juga kerabat lainnya yang pernah kontak fisik dengan almarhumah sejak ditetapkan sebagai PDP.
“Secara pemeriksaan medis, almarhumah terkonfirmasi memiliki gejala pasien Covid-19 sehingga ditetapkan statusnya sebagai PDP. Untuk menentukan positif atau negatif corona, kita tidak berhak menentukannya. Karena harus ada hasil uji swab dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK),” paparnya.
Hal itulah yang mendasari pihak Gugus Tugas Covid-19 Padangsidimpuan terus mendorong supaya setiap orang yang memiliki riwayat pernah bersinggungan dengan PDP meninggal, sebaiknya melakukan isolasi mandiri demi menghindari hal-hal yang tidak dingini.
“Kendati demikian, mohon kepada kita semua agar tidak mengucilkan saudara-saudara kita itu. Karena belum tentu juga mereka terinfeksi Covid-19. Mari bijak menghadapi persoalan wabah corona ini dengan saling menjaga dan mengingatkan,” pungkas Irsan. (Anwar)





























