PALEMBANG, BERITAANDA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap jaringan promosi judi online (judol) yang terafiliasi dengan situs berbasis di Kamboja. Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan anggota Subdit V Siber pada Senin (27/1/2026) lalu.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang rutin kami lakukan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo, Senin (2/2/2026).
Dari hasil patroli siber, petugas menemukan satu akun Facebook bernama JOJO KONO yang mempromosikan situs judi online QQ TOTO. Jelas dia, setelah itu tim patroli siber langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun Facebook tersebut.
“Dan didapati bahwa akun tersebut berasal dari Palembang, lalu ditemukan lokasinya berada di Jalan Perikanan 4 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap dia.
Setelah melengkapi seluruh administrasi, anggota Subdit Siber langsung mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat tersangka sekaligus pemilik akun. Setiba di lokasi ditemukan tersangka Rahmad Akbar, warga Jalan Maju Bersama Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
“Ditemukan juga tiga buah laptop yang di dalamnya terdapat kurang lebih 200 akun Facebook yang digunakan oleh tersangka untuk mempromosikan situs judi online, sehingga langsung diamankan,” tandas dia.
Hasil pemeriksaan, kata dia lagi, diketahui tersangka Rahmad Akbar memiliki seorang pimpinan atau bos bernama Darsono, warga Jalan Dr. M. Isa Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, yang terafiliasi langsung dengan server judi di Kamboja.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Subdit Siber langsung mencari tersangka Darsono dan akhirnya berhasil diamankan, lalu dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta barang bukti berupa HP Samsung Z Fold 6 dan paspor yang dicap perlintasan negara Kamboja,” terang dia.
Kegiatan promosi judi online tersebut, masih kata dia, telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga sekarang, dengan gaji yang didapatkan tersangka Rahmad Akbar sebesar Rp3,5 juta per bulan dan tersangka Darsono sebesar Rp7 juta per bulan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas dia. (Iwan)






























