Presiden Larang Mudik, Polda Awasi 7 Titik Penyekatan di Provinsi Lampung

534

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ada 7 titik penyekatan di Provinsi Lampung yang akan langsung diawasi Polda setempat kepada sejumlah kendaraan yang akan masuk ataupun melintas melalui Provinsi Lampung.

Ketujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung tersebut antara lain:

  1. Pos Bakau penyekatan dari / ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan.
  2. Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta / Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
  3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari / ke Jakarta, di Lampung Selatan.
  4. Pos Krui dari / ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
  5. Pos Sukau dari / ke OKU Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
  6. Pos Way Tuba dari / ke OKU Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
  7. Pos Simpang Pematang dari / ke Sumatera Selatan, di Mesuji.

Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiatto menjelaskan, kami menetapkan tujuh (7) pos penyambungan antar provinsi yang berada di Provinsi Lampung, sebagai penjabaran berdasarkan Peraturan Menteri No.25 / 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Ditlantas Polda Lampung juga siap menjalankan SOP pelarangan mudik usai Presiden Joko widodo menetapkan pengumuman tersebut beberapa waktu lalu.

“Terlebih saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Kombes Pol. Chiko Ardwiatto, Sabtu (25/4/2020).

Pihaknya pun menegaskan dan meminta kepada warga agar tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya pemutus mata rantai Covid-19.

Berdasarkan arahan dari pusat, kendaraan pribadi dan sepeda motor akan diminta berputar ke arah perjalanannya. Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya.

Kemudian 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan memutar balik, pelanggar juga akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk dikenai denda.

Larangan ini diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) zona merah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan beberapa provinsi di Sumatera.

“Polda Lampung pun sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut ke jajaran lembaga, bekerjasama dengan instansi terkait dalam penjabaran Permenhub No. 25 Tahun 2020, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan,TNI dan Polri, serta beberapa unsur pemerintahan maupun ormas. Sekitar 70 ruas jalan antar kabupaten / kota dan provinsi yang akan disekat dan dilakukan penjagaan ketat, yang masuk dari Pulau Jawa dan sebaliknya,” jelas dia.

“Sementara itu, untuk kendaraan lokal antar kabupaten atau kota di Provinsi Lampung tidak dilakukan pelarangan, akan tetapi SOP pengetatan mulai pemeriksaan kesehatan penumpang, SOP jarak fisik, hingga penyemprotan disinfektan dan pendeteksi perpindahan tetap berjalan,” pungkas dia. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda