BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Kota Bandar Lampung yang merupakan leading sektor sekaligus penanggung jawab pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, secara bersama-sama dengan TNI-Polri mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan PPKM tersebut.
“Pro dan kontra di masyarakat pastilah ada terkait aturan PPKM darurat. Akan tetapi niat kita tulus, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung yang semakin meningkat,” jelas Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno saat menyampaikan arahannya kepada Kapolresta dan jajaran Forkopimda Kota Bandar Lampung terkait penerapan PPKM darurat, bertempat di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (14/7).
“Seperti yang kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana nasional non alam, dimana keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama,” tambah Kapolda didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Yan Budi Jaya, Dandim 0410 Kota Bandar Lampung Kolonel Inf. Romas Herlandes dan Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana.
“Penerapan PPKM darurat merupakan konsekuensi dari kota besar seperti Bandar Lampung ini. Untuk itulah, kami meminta warga untuk tetap mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dimana pun berada,” pungkas dia. [Katrine]




























