Posyandu Melati Tidak Lagi Bisa Layani Masyarakat Karena Izin Ditolak Lurah Lebung Gajah

223
oppo_2

PALEMBANG, BERITAANDA – Pos Layanan Terpadu (Posyandu) Melati yang berada di RT 25 RW 06 dan RW 07 Kelurahan Lebung Gajah Palembang, Sumatera Selatan terancam bubar dan tidak bisa lagi memberikan layanan kesehatan ke masyarakat sekitarnya.

Hal ini terjadi karena surat penugasan dan dekrit Posyandu itu tidak disetujui Lurah Lebung Gajah Palembang, Sumatera Selatan karena alasan pribadi.

Ketua Posyandu Melati, Herlina mengatakan dia telah menghadap ke Lurah Lebung Gajah mengurus surat penugasan Posyandu pada 22 Januari lalu karena akan menggelar kegiatan rutin Posyandu pada Februari ini.

Namun Lurah Lebung Gajah Muhammad Waldo MM menolak menandatangani surat itu dengan alasan terkait dengan pemilihan walikota dalam Pilkada November lalu.

Sang Lurah menyatakan ketidakpuasan dengan dukungan yang ia terima dari penduduk setempat yakni dari warga di sekitar Posyandu pada hasil perolehan suara di TPS tersebut.

“Lurah mengatakan kepada kami, Kita harus saling tolong menolong ya bu, waktu itu saya minta tolong kalian tapi tidak mau nolong (memenangkan salah satu palson Pilkada Palembang), sekarang kalian mau minta tolong,” ujar Herlina menirukan ucapan Lurah Lebung Gajah, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu Sekretaris Posyandu Melati, Lisa Hastini, menambahkan, baru pertama kalinya masalah -masalah pribadi semacam itu mengganggu pekerjaan layanan kesehatan masyarakat.

Seharusnya pejabat pemerintah harus netral dan melayani kebaikan publik, bukan menghalangi program yang dirancang untuk membantu masyarakat.

Dia menyangkan ditolaknya surat penugasan itu karena dampaknya Posyandu yang menaungi sejumlah di di kawasan itu yakni RW 06 RT 22, RT 23, RT 24 dan RT 46 dan RW 07 meliputi RT 25, RT 26, RT 53 dan RT 69 tidak lagi bisa menerima layanan kesehatan yang diberikan ke ibu dan anak.

Dinas Kesehatan menolak permohonan digelar Posyandu rutin bulanan untuk Februari dan seterusnya karena tidak ada persetujuan lurah, padahal camat sudah memberi izin dan menandatanganinya.

“Mulai 22 Februari dan seterusnya Posyandu Melati tidak lagi bisa memberikan layanan ke warga seperti biasanya,” kata Lisa.

Sementara itu Lurah Lebung Gajah, Muhammad Waldo MM tidak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh BERITAANDA.NET hingga berita ini ditayangkan.(Febri).

Bagaimana Menurut Anda