Polsek Tulung Selapan Temukan Narkoba di Rumah Acen

3960

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pimpinan IPTU Jatrat Tunggal R.W.P, SIK terpaksa membekuk Acen (40), lantaran diketahui nekat mengedarkan narkoba, Sabtu (20/7/2019) lalu.

Warga Dusun 1, Rt 01 Rw 01, Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi serta barang bukti lainnya, hasil penggeledahan di rumah pria tersebut.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kabag Ops Polres OKI Kompol Yudha Widya Nugraha melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kala itu sekira pukul 12.30 Wib, Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal R.W.P SIK dapatkan informasi bahwa di rumah Acen sering terjadi transaksi narkoba,” kata Paurbinops.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, masih katanya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan dari hasil lidik ternyata memang benar rumahnya digunakan Acen sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba.

“Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Husin Kusuma, SH bersama dengan 5 anggotanya melakukan penggerebekan di rumah Acen dan berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, katanya lagi, tepatnya di dalam kamar yang bersangkutan, ditemukan beberapa bungkus plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet warna gelap list merah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tulung Selapan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Barang bukti yang ditemukan di TKP (rumah tersangka -red), lanjutnya, berupa 2 butir ineks warna hijau logo sponeboop, 1 kantong sabu-sabu seharga Rp8 juta, 1 kantong sabu-sabu seharga Rp4 juta, 6 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan total seharga Rp1,8 juta.

“10 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan total seharga Rp2 juta, 4 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan total seharga Rp600 ribu, 6 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan total seharga Rp600 ribu, 3 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan total seharga Rp150 ribu dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 300 ribu,” ujarnya.

Tak hanya itu, tambahnya, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah Hp merk Oppo warna merah, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum, 1 buah pirek kaca dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dilimpahkan dan diamankan ke Mapolres OKI untuk ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres OKI. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda