Polsek Talang Ubi Tangkap Pencuri Sawit di Kebun PT Surya Bumi Agrolanggeng

63

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sawit di areal perkebunan milik PT Surya Bumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan dari pihak keamanan perusahaan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Petugas keamanan melihat dua orang pelaku sedang memuat tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu. Saat akan diamankan, satu pelaku berhasil kabur, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di lokasi,” ujar AKP Ardiansyah.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais. Ia kini ditahan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SH SIK MIK mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.

“Pencurian hasil kekayaan alam seperti sawit merupakan kerugian nyata bagi perusahaan dan negara. Kami berkomitmen menjaga keamanan para pelaku usaha dan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kejahatan di sektor perkebunan,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang ditemukan.

“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKP Ardiansyah. (RDT)

Bagaimana Menurut Anda