OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polsek Pedamaran Polres OKI melakukan mediasi kasus KDRT yang dialami warga Dusun 2 Desa Menang Raya, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Menurut Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pedamaran IPTU M. Jimmy Andry SH, hal itu dilakukan guna membantu menjaga keutuhan rumah tangga pasangan Hendri (40) dan Yusmaini (39).
“Hari ini telah datang seorang perempuan bernama Yusnani ke Mapolsek Pedamaran. Dia melaporkan telah terjadi KDRT terhadap kakaknya, Yusmaini,” ungkap IPTU M. Jimmy.
Karena ini belum masuk laporan polisi (LP) atau baru sebatas pengaduan saja, kata dia lagi, jadi anggota kita dan perangkat Desa Menang Raya langsung merespon menuju lokasi terjadinya KDRT tersebut.
“Saat di lokasi telah ada kedua belah pihak keluarga. Mereka mencapai kesepakatan atau diselesaikan secara kekeluargaan, supaya kasus itu tak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau hukum,” ungkapnya.
Kata dia lagi, pihaknya mengakomodir karena kalau KDRT ini termasuk delik aduan.
“Namanya delik aduan, walau dia melapor, bila setelah itu istrinya mencabut laporan, maka tak perlu dilanjutkan proses hukumnya. Mereka juga buat surat pernyataan hitam di atas putih yang dilampirkan dengan materai. Poin di dalam pernyataan ini antara lain sang suami tak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tandas dia.
“Tapi kalau sudah berulang-ulang, ya tergantung istrinya. Misalnya terulang kedua kali, lalu istrinya tidak mau dimediasi atau berdamai secara kekeluargaan, maka itu adalah haknya. Barangkali untuk sementara, ini memberi efek jera untuk suaminya,” tutup dia. (Iwan)






























