Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

141

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Pegungkapan itu berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki pengedar uang palsu saat tengah membelanjakan uangnya di konter pulsa.

Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial MA (20), warga Seputih Mataram Lampung Tengah, yang diringkus petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.

Kepala Kepolisian Sektor Kedaton Polresta Bandar Lampung Kompol Atang Samsuri SH menjelaskan, pelaku terungkap saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton.

“Pemilik konter yang jadi korban menaruh kecurigaan, lalu mengecek uang yang digunakan pelaku, karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Kedaton,” kata dia, Sabtu (5/3).

Kemudian Polsek Kedaton langsung menindaklanjutinya, dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti uang palsu.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 unit handpone milik pelaku serta barang bukti lainnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia dapat secara online seharga Rp 350 ribu mendapat Rp 1.050.000. Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 245 KUH Pidana. “Dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak membeli atau menggunakan uang, terutama malam hari. “Bila mengetahuinya segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda