Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Jambret

139

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku jambret terhadap mahasiswi yang terjadi pada Sabtu (30/7) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Za Pagar Alam Gang Buntu Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Pelaku ML (32) ditangkap pada hari Senin (12/7) sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya, Kelurahan Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang mengatakan bahwa aksi jambret ini berawal saat korban bernama Rohani Romaito Munthe melintas di Jalan Pagar Alam pada Sabtu malam lalu.

“Akibatnya, korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung A21S,” ucap Kapolsek mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto SIK, Kamis (14/7).

Berdasrkan laporan dari korban tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML, berikut barang bukti 1 unit handpone milik korban yang diambilnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Polsek Kedaton dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 tahun,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya wanita dan anak – anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handphone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok, agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuata jahat. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda