Polresta Bandar Lampung Tangkap Penipu Modus Sewa Mobil

95

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sebanyak lima (5) orang dari enam pelaku sindikat modus sewa mobil berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, dan satu pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari kelima orang pelaku tersebut, IL yang lebih dulu diamankan pada tanggal 8 Maret 2022.

IL diamankan saat akan melakukan transaksi mobil di jalan Morotai Kota Bandar Lampung, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 (empat) pelaku lainnya inisial RZ, RK, YZ dan AG, di tempat yang berbeda berikut barang bukti 4 (empat) unit mobil yang sudah dijual tersangka, sedangkan tersangka EG masuk DPO.

Saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (22/3), Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino Harianto SI  yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana SIK SH MH mengungkapkan, tindakan para pelaku ini sudah sangat terorganisir. Karena dari tiap-tiap pelaku ada tugasnya masing masing. Mulai dari mencari sewaan rumah, sewaan mobil, membuat dokumen-dokumen pendukung dari KTP, KK, surat leasing, memasang iklan jual mobil di medsos sampai melakukan transaksi  sewa dan jual mobil.

Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi lanjut bahwa salah satu kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam yang digelapkan pelaku dijual di wilayah Sumatera Selatan. Berkat keterangan tersebut, akhirnya didapati salah satu pelaku berinisial IL yang akan melakukan transaksi jual beli mobil dan kemudian ditangkap.

“Dari keterangannya kemudian ditangkap lagi 4 orang yaitu RZ, ZK, YZ dan AG,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini diamankan juga 5 unit kendaraan roda empat berbagai merk, KTP, KK dan NPWP yang diduga palsu, 6 unit handpone berbagai merk, 1 ID card dan surat keterangan leasing (kontrak pembiayaan) yang diduga palsu.

Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 378 tentang penipuan dan 266 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda