Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Spesialis Curanmor

83

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – 2 pelaku sindikat spesialis pencirian sepeda motor roda dua yang sudah beraksi sedikitnya di 50 TKP (tempat kejadian perkara) berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku yakni Fi  dan Ar (28), polisi menemukan barang bukti 5 unit sepeda motor dan puluhan plat nomor polisi serta orderdil hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung Kombes Pol Ino Harianto SIK MM melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash one  delivery) di wilayah Rajabasa pada Ahad (18/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media social, dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah,” ujarnya, Senin (19/12/2022).

Saat dilakukan pengembangan di tempat Ar, didapat lima kendaraan sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun Unit Ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan,” katanya.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok, langsung mereka curi.

“Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur,” jelas Dennis.

Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah Ar yang berpropesi sebagai tukang bengkel.

“Harga dijual pelaku berpariasi, mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Ar, diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook,” katanya.

Pelaku Fit dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sementara Ar dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda