Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu 500 Gram

76

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.

“Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA yang keduanya warga Labuhan Ratu Bandar Lampung,” terang Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto SH SIK mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto SIK dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (7/3).

Ia menjelasakan, penangkapan pelaku M dan AA berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru Sukarame akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Ahad (27/2), sesuai informasi petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil diamankan kedua pelaku,” jelasnya lagi.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram lebih yang dibungkus dengan kemasan teh.

“Pengakuan pelaku M, dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang sekarang masih terus kami kembangkan,” jelas dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda