Polres Tubaba Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

68

TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengamankan PS (40) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU H Tosira SH MH mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 9 Juli 2024.

Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku PS bersama korban FPS (18) baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung.

Setelah itu, korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tuba Tengah. Selanjutnya, korban FPS diancam oleh PS, dan langsung mengikuti keinginan bejat pelaku, sehingga persetubuhan tersebut terjadi.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku FS.

“Kasus ini terungkap setelah bibi korban AR mencari FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga dia melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang Barat. Berdasarkan bukti penyidikan, kami menetapkan PS sebagai tersangka,” pungkasnya. (Wawan)

Bagaimana Menurut Anda