TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan SIK, Kasat Narkoba AKPJefry Saifullah SH MH mengatakan bahwa NI (37) yang merupakan warga Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tubaba tersebut ditangkap pada hari Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana, dan mengamankan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 lembar kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21 gram, 4 tabung kaca pirex yang masih terdapat residu, serta 3 buah sumbu pembakar.
“Kemudian 6 sendok sabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, 4 cotton bud, buah selang pipet gelembung, 1 alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman Lasegar yang terpasang 2 buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, 2 bungkus rokok merk Sergio, 9 korek api gas tanpa kepala, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu dengan pecahan uang senilai Rp 50 ribu sebanyak 4 lembar, 1 unit handphone merk VIVO Y30 warna hitam,” terang AKP Jefry.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
“NI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Wawan)






























