Polres Sekadau Beberkan Beberapa Kasus yang Cukup Menyita Perhatian Masyarakat

38
Konferensi pers Polres Sekadau kepada media terkait penanganan sejumlah kasus. (BERITAANDA)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Kepolisian Resor Sekadau mengungkap sejumlah kasus. Beberapa diantaranya adalah kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat beberapa waktu terakhir.

Kapolres Sekadau AKBP Kayuswan Trie Panungko menyampaikan beberapa kasus yang ditangani pihaknya, seperti kasus pengerusakan kantor Camat Nanga Mahap pada aksi penyampaian aspirasi berujung anarkis beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, sebagai korban adalan Acung Yulius selaku Camat Nanga Mahap. Dari kasus ini, masing-masing S dan J, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 4060 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Kapolres dalam konferensi pers kepada wartawan, Kamis (9/9) siang.

Ditegaskan Kapolres, pasca kejadian sudah dilaksanakan beberapa rangkaian tindakan oleh kepolisian. Salah satunya melakukan analisa forensik terhadap video-video kejadian pengerusakan kantor camat saat aksi berlangsung yang viral dan beredar di masyarakat.

Hasil dari analisa forensik, video ini sesuai dengan peran dan bobot peran yang dilakukan, ditetapkan 2 tersangka S dan J.

Kapolres mengakui, tahapan penyelidikan dan penyidikan memakan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan pihaknya harus memeriksa saksi – saksi.

“Beberapa saksi kunci mengalami sakit, sehingga harus menunggu saksi sembuh dan baru dilakukan gelar perkara. Diambil kesimpulan ditetapkan 2 tersangka dalam kejadian tersebut,” timpal dia.

Kasus lainnya adalah penganiayaan wartawan Antonius Sutarjo oleh Hg yang merupakan salah satu kontraktor. Kasus ini, dijelaskan Kapolres, berawal dari chat WhatsApp [WA] oleh korban kepada Hg, yang menuding Hg merupakan narasumber pemberitaan di salah satu media online terkait komplain atas permasalahan pelelangan proyek pemda di LPSE Pemkab Sekadau.

“Atas hal tersebut, pelaku merasa tidak terima dan merasa terhina. Kemudian pelaku mengajak korban  untuk bertemu. Lalu, pelaku aniaya korban dengan luka di bibir dan kepala,” beber Kayuswan.

Pasal yang dikenakan 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sehingga tersangka tidak ditahan. Meski demikian, proses tetap berjalan.

Selian dua kasus di atas, juga dilakukan pengungkapan kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) di PT. MPE. Dalam kasus ini, melibatkan dua pelaku masing – masing A dan H.

“Kejadian pada 26 Agustus dan 1 September 2021 di wilayah perkebunan PT. MPE,” kata Kapolres.

Kronologis kejadian, dimana tersangka A melalukan patroli di wilayah kebun. Saat pekerja lain selesai melakukan pemanenan, malam harinya tersangka A mengambil hasil panen, dan dipindahkan ke lokasi lain. Ditumpuk serta ditutup dengan pelepah sawit agar tidak terlihat.

“Tersangka H merupakan ipar dari tersangka A, mengangkut buah sawit yang sudah diambil tersangka A dengan tujuan untuk dijual,” timpal Kayuswan.

Kasus – kasus ini, ditegaskan Kapolres, sudah memasuki tahapan selanjutnya, yakni penyidikan. “Tujuan konferensi pers untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat dan media terkait penanganan kasus tindak pidana yang ditangani,” tegas Kayuswan. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda