Polres Pagar Alam Hentikan Penyidikan Kasus Akses Ilegal Sistem Elektronik, Tersangka Dibebaskan

3

PAGAR ALAM, BERITAANDA – Polres Pagar Alam resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana akses ilegal sistem elektronik yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial RA (24). Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyidikan komprehensif dan gelar perkara berjenjang yang menyimpulkan belum terpenuhinya unsur pidana secara cukup bukti.

Penghentian penyidikan tersebut diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga tanggal 10 April 2026 yang menyatakan penghentian penyidikan sah menurut hukum. Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 April 2026, setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026, terkait dugaan akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik milik pelapor berinisial UB. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2025 di Kantor POS KCP Kota Pagar Alam, saat pelapor meninggalkan telepon genggamnya di meja kerja.

Berdasarkan hasil penyidikan, RA diduga membuka perangkat milik pelapor tanpa izin dan mengakses konten di dalamnya. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan, meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, serta pemeriksaan laboratorium forensik oleh Bidlabfor Polda Sumsel.

Gelar perkara dilaksanakan sebanyak dua kali di tingkat Polres, yakni pada 18 Februari 2026 dan 11 Maret 2026, yang menghasilkan peningkatan status perkara hingga penetapan tersangka. Selanjutnya, gelar perkara di tingkat Polda Sumsel pada 8 April 2026 menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia belum cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Koordinasi intensif antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan pada 6 April 2026, yang memperkuat kesimpulan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara memadai. Oleh karena itu, penghentian penyidikan merupakan langkah hukum yang tepat dan sesuai prosedur.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK menegaskan, bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum.

“Kami menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan terukur. Namun, ketika hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti, maka penghentian penyidikan adalah keputusan hukum yang wajib diambil demi menjunjung keadilan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan berjenjang serta koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa penghentian penyidikan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif.

“Kami memastikan setiap proses penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah. Ketika unsur pidana tidak terpenuhi, maka hak tersangka harus dilindungi dan keadilan harus ditegakkan,” ungkapnya. (iwan)

Bagaimana Menurut Anda