OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,06 kilogram di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Desa Tulung Selapan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial D (40) dan H (38), yang merupakan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.060 gram sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam bungkus teh warna merah bertuliskan Guanyinwang. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkotika.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara bersepakat dan bekerja sama dalam mengedarkan sabu.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah bersepakat untuk bersama-sama menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat. Dari barang bukti yang diamankan, kami perkirakan sekitar 2.000 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi, karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang menyimpan serta akan mengedarkan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memerangi peredaran narkotika di Kabupaten OKI. (Iwan)





























