Polres OKI Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senpi Rakitan Kurang dari 24 Jam

1

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Jajaran Polsek Sungai Menang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata api rakitan di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Poros Simpang Empat Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Korban diketahui berinisial Z (47), seorang petani asal Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. Sementara pelaku berinisial AN (29), juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat pelaku AN melintas menggunakan sepeda motor dan melihat korban Z sedang berjalan kaki. Pelaku kemudian menghampiri korban sambil menuduh korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, hingga terjadi cekcok mulut.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan melepaskan tembakan sebanyak empat kali ke arah korban. Tembakan tersebut mengenai punggung tangan hingga tembus ke telapak tangan, bagian bawah rahang kanan, serta punggung sebelah kiri korban.

Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, pelaku kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian ditolong warga sekitar dan segera dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AN beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat.

“Polres OKI akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres OKI berkomitmen terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda