Polres OKI Bersihkan Mesuji Raya, Dua Pengedar Ditangkap dalam Dua Hari Berturut-turut

4

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika secara berturut-turut di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 7 dan 8 April 2026.

Pada pengungkapan pertama, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menggunakan teknik undercover buy untuk membongkar transaksi narkotika di kawasan Jembatan Kuning, Desa Embacang. Dalam operasi tersebut, tersangka berinisial RAJ (28) berhasil diamankan saat melakukan transaksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 10,26 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berbagai varian, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, tas, serta perlengkapan lain yang digunakan tersangka.

Tersangka RAJ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Sehari berselang, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, Satresnarkoba Polres OKI kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MS (48) di lokasi yang sama. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya setelah melalui penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,71 gram yang disimpan dalam wadah plastik, beserta satu unit timbangan digital, plastik klip bening, serta alat pendukung lainnya. Tersangka MS mengakui telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua minggu.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa dua pengungkapan berturut-turut ini menunjukkan adanya ancaman serius yang bersifat berlapis di wilayah Mesuji Raya.

“Dalam dua hari, kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba. Hal ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti dengan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menekankan bahwa temuan senjata api dalam kasus narkoba meningkatkan tingkat ancaman terhadap keamanan masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan memandang serius keterkaitan antara peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Kami akan terus mengintensifkan operasi guna menindak tegas kejahatan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda