OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pengamanan proses eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Dusun 1 Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Kamis (11/12/2025).
Saat dikonfirmasi terkait kegiatan pengamanan tersebut, hal ini dibenarkan oleh Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasi Humas Polres OKI IPTU Hendi Yusrian yang disampaikan oleh Kasubsie Penmas Humas Polres OKI Aipda Hadi Satrio Bangsa. Menurutnya, personel yang terlibat dalam sprint berjumlah 38 orang.
Adapun yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi, jelas dia, yakni Kasubbag Binops AKP Made Oka, Kasubbag Kermabinops AKP Tuswan, Kapolsek SP Padang IPTU Ade Candra, Panitera Pengadilan Negeri Kayuagung Sofyan, serta Camat SP Padang yang diwakili Kasi Trantib M. Tumpul bersama staf.
Selain itu, lanjutnya, hadir pula Kades Awal Terusan Rano Karno, Juru Sita PN Kayuagung Masyuri, Muhammad Adryansyah dan Abdul Hafiz, PPNN Negeri Kayuagung Tony Apriansyah, pihak lelang dari Bank BRI Kayuagung Herta Putrajaya, penggugat Mohammad Saparudin, serta tergugat Sinyo.
“Atas dasar grosse risalah lelang nomor 908/04.02/2024-01 tanggal 19 September 2024 dari Kepala Kantor KPKNL Palembang, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka eksekusi harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Maka, terang dia, surat permohonan pemohon eksekusi tanggal 16 Juni 2025 dari Mohammad Saparudin selaku pemohon, terkait perkara eksekusi antara Mohammad Saparudin dan Sinyo, telah disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.
“Juga Surat Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 547/KPN.W6.U2/HK2.4/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal permohonan eksekusi pengosongan rumah,” tandasnya.
Serta, kata dia lagi, penetapan aanmaning nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Kag tanggal 2 Juli 2025 perihal pelaksanaan aanmaning (teguran) terhadap termohon eksekusi, yaitu Sinyo, yang beralamat di Dusun I RT 000 RW 000 Desa Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
“Tak hanya itu, dipertimbangkan pula bahwa Sinyo selaku termohon eksekusi telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan relaas panggilan aanmaning tertanggal 4 Juli 2025, untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung,” jelasnya.
Tambah dia, sebagaimana berita acara teguran/aanmaning nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Kag tertanggal 16 Juli 2025, termohon telah diberikan teguran agar melaksanakan isi grosse risalah lelang tersebut.
“Maka, surat permohonan eksekusi dari pemohon Mohammad Saparudin dikabulkan, dan Panitera PN Kayuagung melaksanakan eksekusi pengosongan hari ini yang berakhir sekira pukul 12.00 WIB,” pungkasnya. (Iwan)





























