OGAN ILIR, BERITAANDA – Polres Ogan Ilir (OI) musnahkan sarana perjudian sabung ayam dan dadu guncang yang berada di daerah Bakung, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol. Drs. Supriadi MM mengatakan, pengungkapan sarana perjudian sabung ayam dan dadu guncang ini berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi Dumas.
“Tim Gabungan Opsnal Pidum Satreskrim Polres OI dan Unit Reskrim Polsek Indralaya menindaklanjuti laporan dari aplikasi Dumas secara online dengan cara via WhatsApp (WA), terkait judi sabung ayam dan judi dadu guncang,” ujarnya, Ahad (8/1/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan di WA lewat aplikasi Dumas. Setelah mendapatkan lokasi dan tidak ditemukan pelakunya, anggota langsung melakukan pemusnahan terhadap sarana yang biasa digunakan masyarakat sekitar untuk melaksanakan kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu guncang tersebut.
“Hal ini kita lakukan agar tidak ada lagi kegiatan dan aktivitas perjudian di daerah Bakung. Kita imbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan hal yang berkaitan dengan judi. Dan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian ataupun kegiatan lainnya bisa melalui aplikasi kita via WA,” aku dia. (Iwan)































