GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Kepolisian Resort (Polres) Nias berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial MZ (45) di rumahnya, Desa Ononamolo Alasa Kabupaten Nias Utara, Sabtu (11/7/2020) lalu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menyampaikan, penangkapan tersangka MZ ini berawal dari tetangkapnya EK (33), warga Desa Fulolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara di Kota Gunungsitoli.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka EH di sebuah gedung di Jalan Kartini II Kota Gunungsitoli sekitar pukul 18.00 Wib. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.47 gram, alat hisap sabu, 1 unit sepeda motor dan handphone,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (22/7/2020).
Selanjutnya, pada saat diintrogasi oleh petugas, tersangka EH mengatakan barang tersebut dia dapat dari seorang pria berinisial MZ yang beralamat di Desa Ononamolo Alasa Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara.
“Tersangka EH mengakui barang haram tersebut untuk dia konsumsi sendiri. Dan dia juga mengakui kalau barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial MZ,” jelas dia.
Selanjutnya, berdasarkan dari informasi tersangka EH, petugas langsung menuju ke rumah tersangka MZ di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias. Dan setiba di rumah tersangka sekira pukul 22.00 Wib, petugas menangkap dan melakukan penggeledahan
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 8 paket sabu seberat kurang lebih 6.53 gram. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk menyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. (Ganda)































