Polres Muba Terapkan Pendekatan Humanis, Pengguna Sabu Direhabilitasi

7

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menerapkan pendekatan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dalam penanganan kasus narkotika.

Seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial Y (35), warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, tidak diproses ke pidana penjara. Yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah melalui proses assessment terpadu.

Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,16 gram yang disembunyikan di sela atap gudang belakang rumah.

Penanganan perkara kemudian dilanjutkan ke tahap assessment terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Musi Rawas pada 6 April 2026.

Hasil assessment menyimpulkan bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran. Berdasarkan hasil tersebut, TAT merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi di fasilitas kesehatan, yakni Klinik Pratama Sidokkes Polres Musi Banyuasin.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif metamfetamin, yang semakin menguatkan status tersangka sebagai penyalahguna.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, yang menitikberatkan pada pemulihan dibandingkan penghukuman semata.

Kapolres Musi Banyuasin Ruri Prastowo menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang proporsional.

“Bagi pengedar dan bandar, kami tindak tegas. Namun bagi pengguna yang terbukti sebagai korban, kami hadir untuk memulihkan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur assessment terpadu dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pendekatan tersebut mencerminkan filosofi penegakan hukum yang komprehensif.

“Polda Sumatera Selatan menempatkan setiap pelaku sesuai perannya. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami bantu untuk pulih. Ini merupakan bentuk kehadiran negara yang berkeadilan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda