Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, 15 Paket Siap Edar Disita

9

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran sabu di Kecamatan Lawang Wetan pada Selasa (31/3/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (39) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rantau Panjang.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya SIP MH memerintahkan tim lidik yang dipimpin IPDA Angga Wibowo SH untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan target dan lokasi, petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah di kawasan Perumahan PT GPI 1 Blok C Nomor 7, sekitar pukul 07.45 WIB.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 13 paket sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan di dalam rumah, dan petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di bawah kasur.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 15 paket sabu dengan berat bruto 3,77 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam merek Oppo A3x warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu helai celana sebagai barang bukti pendukung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda