Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 102,85 Gram Sabu

7

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 102,85 gram dalam operasi penindakan, Sabtu (11/4/2026).

Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41), warga Muara Beliti, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menginstruksikan jajaran Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi bersama personel kemudian melakukan pemantauan sejak pagi hari. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penindakan saat tersangka berada di area pasar.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan tersangka berikut satu paket sabu yang dibuang di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu dengan berat bruto 102,85 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas narkotika.

“Polda Sumatera Selatan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda