Polres Lahat Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan Dua Jenis Barang Bukti

10

LAHAT, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap peredaran dua jenis narkotika dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Tebing Sage, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SM (23), warga Kecamatan Lahat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja yang disimpan dibeberapa titik di dalam kontrakan.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perangkat desa setempat guna menjamin transparansi serta legitimasi tindakan kepolisian.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,43 gram dan satu linting ganja seberat bruto 0,20 gram. Selain itu, petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial T untuk diedarkan kembali. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta keberadaan pemasok tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

“Kami akan menindaklanjuti keterangan tersangka untuk mengungkap pemasok yang terlibat. Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda