PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan satu orang di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim dan kecepatan personel dalam melakukan olah TKP serta penyelidikan di lapangan.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujar Kombes Nandang, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, peristiwa berawal dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa, sekitar pukul 15.00 WIB. Keributan terjadi antara sopir angkutan umum berwarna hijau dengan nomor polisi BG 1447 AQ dan tiga orang yang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi BG 1719. Pertikaian diduga dipicu rebutan antrean saat mengisi bahan bakar.
Meskipun sempat dilerai warga, pertikaian berlanjut sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung. Saat itu korban Oberta Parjiman alias Obi (35), warga setempat, melihat rekannya M. Dwi Yulianto (27) tengah dikeroyok para pelaku. Berniat melerai, korban Oberta justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan.
Salah satu pelaku kemudian mengambil senjata api jenis FN dari mobil dan menembak ke arah korban hingga mengenai perut dan paha. Korban Oberta tewas di tempat, sementara rekannya M. Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin. Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk keperluan visum.
Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23), ketiganya warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Mereka ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam hari yang sama.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN. Senjata tersebut akan diuji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Kombes Nandang.
Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Kombes Pol Nandang menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Polda Sumsel bersama Polres jajaran akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Iwan)































