Polres Banyuasin Bekuk Dua Pengedar Sabu di Talang Kelapa

3

BANYUASIN, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lingkungan I Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DRN dan I diamankan saat berada di dalam sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan operasi tangkap tangan.

Saat penggerebekan, kedua tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan area rumah, hingga ditemukan barang bukti sabu beserta sejumlah barang lainnya.

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu paket sabu seberat bruto 8,32 gram, satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hijau tosca, satu unit Redmi A3 warna hitam, serta satu kotak rokok merek Marlboro.

Dua unit telepon genggam yang ditemukan dari masing-masing tersangka menguatkan dugaan adanya koordinasi aktif dalam peredaran narkotika yang dilakukan secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal permufakatan jahat membuat keduanya terancam hukuman lebih berat.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK M.Si menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika.

“Dua tersangka kami amankan dalam satu operasi tangkap tangan. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, kami memastikan setiap keterlibatan dalam jaringan narkoba diproses secara maksimal. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam memerangi narkotika.

“Kami mendorong seluruh jajaran untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Upaya ini akan terus dilakukan secara konsisten,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda