Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pasar Kota Karang, Pelaku Ternyata Suami Korban

56

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Misteri penemuan mayat seorang perempuan di area Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Ahad (25/5/2025) dini hari, akhirnya terungkap.

Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur berhasil mengungkap identitas pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri, H (32), warga Jalan Teluk Semangka, Kota Karang. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan istrinya, N (29), meninggal dunia.

Korban ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup di atas sepeda motornya. Dari hidung dan telinga korban terlihat mengeluarkan darah, menandakan adanya kekerasan sebelum kematian.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, bahwa motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah ekonomi yang telah lama menjadi penyebab pertengkaran rumah tangga keduanya. Pasangan ini diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan terakhir.

“Antara pelaku dan korban memang sering cekcok karena masalah rumah tangga. Bahkan sebelum kejadian, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban,” ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Pada malam kejadian, pelaku yang ditemani seorang rekannya berinisial R, menunggu korban di gang sempit sekitar Pasar Kota Karang, jalur biasa yang dilalui korban sepulang bekerja sebagai ojek karyawan pusat perbelanjaan (abudemen).

Saat korban melintas, pelaku menghentikan laju motor korban dengan mencabut kunci kontak. Korban sempat menghidupkan kembali motornya, hingga terjadi adu mulut. Cekcok berlanjut menjadi aksi saling dorong yang menyebabkan motor korban terjatuh.

Pelaku kemudian mencekik korban dan membantingnya ke arah motor yang sudah tergeletak di tanah. Saat itu korban mengeluarkan suara seperti orang mendengkur, menandakan kondisi kritis.

Pelaku lalu meminta bantuan R untuk mengangkat tubuh korban ke atas sepeda motor dan meninggalkannya dalam posisi tertelungkup, seolah-olah tertidur di atas kendaraan.

Kapolresta menambahkan, bahwa pihaknya masih memburu R untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Usai kejadian, pelaku sempat berpura-pura berduka dan ikut serta dalam proses pemakaman korban, guna mengelabui pihak keluarga dan aparat,” katanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio), pakaian korban, satu unit ponsel Redmi C milik korban, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda