Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Lubuk Linggau Kurang dari Enam Jam

1

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, Jumat (10/4/2026).

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Tim Macan Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial P (26) di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuk Linggau. Saat kejadian, korban S (36) tengah mengecek pembangunan rumahnya. Tak lama kemudian, tersangka bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi dan terlibat cekcok dengan korban.

Pertikaian itu berujung pada aksi kekerasan. Tersangka melakukan penusukan berulang kali yang mengakibatkan korban mengalami lima luka tusuk di bagian dada dan perut hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati terkait pembagian uang komisi atau fee dari penjualan aset warisan. Perselisihan tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan fatal.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar menegaskan, bahwa pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan.

“Dalam waktu kurang dari enam jam, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pelacakan intensif hingga berhasil menemukan tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian tersangka saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta beberapa alas kaki yang ditemukan di lokasi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, bahwa pengungkapan ini menjadi bukti efektivitas layanan Call Center 110 sebagai sistem respons cepat Polri.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melapor. Kecepatan informasi melalui layanan 110 sangat membantu personel dalam bergerak cepat dan tepat. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda