Polisi Tangkap Sopir Pengangkut Minyak Ilegal Pemicu Kebakaran di Talang Leban

196

PALEMBANG, BERITAANDA – Anggota Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap sopir mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 9618 BC yang mengangkut minyak ilegal pemicu kebakaran di Dusun 1 Desa Talang Leban Kabupaten Muda yang terjadi pada hari Kamis (15/12/2022) lalu.

Pelakunya yakni Arwin (46) asal Dusun 1 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, ditangkap anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kampung Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi mengatakan, bahwa anggota Polres Muba berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir (pengangkutan minyak) tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kebakaran di Dusun 1 Desa Talang Leban Kabupaten Muba.

“Informasi yang kita dapatkan bahwa saat kejadian pelaku mengendarai mobilnya yang diduga mengangkut minyak mentah ilegal, mengakibatkan terbakarnya lima rumah warga saat hendak melewati TKP,” ujar dia, Sabtu (24/12/2022).

Saat itu, kata dia, ada warga yang meneriakan ada api pada bagian bawah mobil. Selanjutnya pelaku langsung keluar dari mobil, sambil membiarkan mobil tersebut berjalan.

Karena mobil tersebut tidak ada rem tangan atau tidak dikendalikan, sehingga keluar dari jalan dan menabrak rumah yang berada di TKP. Lalu minyak yang diangkut tersebut tumpah dan menyebabkan kebakaran rumah serta mobil warga yang ada di sekitar TKP.

“Setelah berhasil menangkap pelaku, informasi yang didapatkan dari Polres Muba bahwa pelaku mengakui perbuatannya membeli minyak mentah tersebut dari orang yang tidak ia kenal, dan bertemu di Desa Tanjung Dalam Kabupaten Muba,” jelasnya.

Minyak itu rencananya akan dibawa ke tempat penyulingan minyak tradisional di Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), karena harga jual di tempat tersebut lebih tinggi dari tempat lain. Dan pelaku juga sudah berulang kali menjual minyak ke Desa Pantai itu.

“Pelaku saat ditangkap mengakui kalau dia membeli minyak dengan harga Rp 6,1 juta. Kita mendapati bahwa mobil yang dibawa pelaku bermutan dua buah tedmon plastik berukuran 2.500 liter dan 10 jerigen ukuran 35 liter,” tambah dia.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Kombes Pol. Supriadi mengatakan, satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol 9618 BC bekas terbakar, dua buah kerangka tedmon bekas terbakar, satu plat mobil Daihatsu Grandmax, dua potong kayu bekas terbakar, lima liter sample minyak mentah dan satu unit mobil Toyota Calya yang terbakar. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda