Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ilir Timur III, Barang Bukti 4,44 Gram Diamankan

8

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MF (39), yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kenari, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 6 Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan tersangka serta pola peredaran yang dilakukan. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 4,44 gram yang disembunyikan di dalam genggaman tangan kiri tersangka.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu pipet plastik berbentuk sekop, serta satu kantong plastik putih yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyatakan sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palembang.

Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung narkotika, yang menguatkan dugaan keterlibatannya sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka. Ia mengakui barang tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda