Polisi Tangkap Pencuri Kelapa Sawit Milik PT Suryabumi Agrolanggeng

234

PALI, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan pada Selasa (13/6/2023) kemarin.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengamankan seorang pelaku pencuri kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT Suryabumi Agrolanggeng.

Pelaku berinisial RH (38) asal Desa Karta Dewa ini diamankan polisi berdasarkan LP / B  / 10 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel tanggal 13 Juni 2023.

“Diduga dia ini mencuri sawit di Divisi I Blok 34 Areal PT Suryabumi Agrolanggeng,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan SH, Rabu (14/6/2023).

Dijelaskan Kapolsek Talang Ubi, dalam melakukan aksinya ada sebanyak tiga orang, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang.

“Dua pelaku lainnya melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan, dan sekarang menjadi DPO kita,” ujar Kompol A. Darmawan SH.

Dibeberkan Kapolsek Talang Ubi, aksi  pencurian kelapa sawit milik perusahaan PT Suryabumi Agrolanggeng ini sudah direncanakan oleh para pelaku bersama teman-temannya. Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB, RH dan kedua temannya yang DPO sedang mengobrol di pondok depan rumahnya.

“Saat sedang mengobrol datang temannya (DPO) mengajak mencuri buah sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng. Mendapatkan ajakan itu, ketiga orang ini setuju dan langsung menyiapkan alat untuk melakukan aksi pencurian,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, pada saat dilakukan aksinya sekira pukul 19.30 WIB, langsung digerebek oleh anggota security PT Suryabumi Agrolanggeng. Pelaku beserta barang bukti lalu diserahkan ke Polsek Talang Ubi.

“Atas kejadian itu, pihak PT Suryabumi Agrolanggeng mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000,” tandas Kapolsek Talang Ubi. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda