Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Pembobol Mesin ATM dengan Modus Ganjal Kawat

50

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil meringkus MF (25), pria asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Mahasiswa dari universitas di Bandar Lampung ini bersama rekannya FS (24), terlibat aksi pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Diponegoro Kelurahan Sumur Batu Teluk Betung Utara Bandar Lampung pada 17 Januari 2023 silam.

FS sendiri sebelumnya sudah ditangkap petugas pada bulan Januari 2023 silam, dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kawanan ini mengganjal mulut mesin ATM dengan obeng, kemudian memanggil dengan kawat untuk menguras uang yang ada di dalam mesin.

“Modusnya, pelaku melakukan transaksi seperti biasa dengan menggunakan kartu ATM-nya sendiri,” jelas Kapolsek Teluk Betung Utara, Sabtu (11/5/2024).

Saat mesin ATM beroperasi menghitung jumlah uang yang akan ditarik, pelaku langsung mengganjal mulut ATM dengan obeng, kemudian menarik paksa uang dengan menggunakan kawat.

“Saat mulut ATM terganjal, maka transaksi secara sistem tidak berjalan, barulah kawanan ini mengail uang dengan kawat,” jelas Yofie.

Hasil yang didapatkan dalam sekali beraksi bervariatif, tergantung dari jumlah transaksi yang dilakukan oleh pelaku.

“Kalo mereka bertransaksi senilai Rp 1 juta, maka hasil uang yang ditarik paksa tidak akan melebihi jumlah transaksi,” jelas Yofie.

Kedua pelaku ini menjalankan aksinya secara bergantian. “Kalo yang satu beraksi, rekannya di luar memantau situasi, setelah itu keduanya bergantian masuk ke ATM,” jelas Yofie.

Dalam aksinya terakhir, pelaku berhasil menarik uang dengan total sebesar Rp 3,3 juta.

“Sejak rekannya yaitu FS kami tangkap, MF  melarikan diri ke Pulau Jawa,” ungkap Kompol Yofie.

Pelaku MF ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame Bandar Lampung, Rabu (8/5/2024).

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara maksimal 7 tahun,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda