Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Pasiran

667

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Dua (2) pengedar sabu asal Kelurahan Simpang Tiga Pekan Lingkungan Pasiran Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang bernama Dede Sulaiman alias Dedek (27) dan Johanes Gultom alias Ones (26), diringkus di sebuah warung di Lingkungan Pasiran yang berdekatan dengan kediaman kedua tersangka, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wib.

Pada penangkapan tersebut, polisi menemukan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,40 gram yang tersimpan di bawah bantal yang duduki oleh tersangka. Juga ada 1 kotak kosmetik yang berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,30 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Tim langsung bergerak untuk menuju tempat kejadian perkara guna melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sampai di lokasi, terlihat dua orang laki-laki yang sangat mencurigakan dengan kedatangan petugas. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka warga Pasiran tersebut,” jelas AKBP Robin Simatupang, Rabu (29/4/2020).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi tersangka, Dedek mengaku memperoleh barang tersebut dari EN warga Medan dengan harga Rp200 ribu, bahkan barang tersebut dibeli pada hari Rabu (22/4/2020) pukul 13.00 Wib. Sedangkan tersangka Ones mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka RB warga Medan dengan harga Rp250 ribu, yang diperoleh pada hari Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Atas perbuatan kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda