Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Kayuagung, Timbangan Digital dan Sabu Disita

3

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berhasil diamankan di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.

Tersangka berinisial K (32), seorang pengangguran yang merupakan warga setempat, ditangkap di dalam rumahnya setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kutaraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres OKI melakukan serangkaian penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas distribusi narkotika. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram, satu unit timbangan digital, dua pipet plastik berbentuk sekop, tujuh bundel plastik klip bening kosong, satu kotak rokok merek Feloz, dua dompet, satu kantong plastik warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Keberadaan timbangan digital, pipet sekop, serta plastik klip kosong semakin menguatkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan aktif dalam pengemasan dan distribusi narkotika di wilayah Kayuagung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi intensif yang terus dilakukan di wilayah OKI.

“Kami terus bergerak menindak setiap laporan masyarakat. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka merupakan pengedar aktif. Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya akan segera dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa jajaran Polda Sumsel berkomitmen merespons cepat setiap informasi dari masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam melindungi mereka dari ancaman narkoba,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda