PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Hanya gara-gara ketersinggungan di saat berada di salah satu pakter tuak di Bukit Simarsayang, Kecamatan Sidimpuan Utara, Padangsidimpuan, seorang lelaki dianiaya hingga tewas dan mayatnya ditemukan di lokasi TPU di Simarsayang.
“Korban meninggal dunia setelah sebelumnya dianiaya oleh 5 orang pelaku sekaligus. Mereka terdiri dari ZH (32), ANH (35), ER (20), AR (23), dan S (36,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini dalam siaran pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (6/8/2020).
Selain menghadirkan 4 tersangka, konferensi pers terkait penemuan mayat di Bukit Simarsayang ini diikuti oleh Wakapolres Kompol M. Dalimunthe, Kasat Reskrim AKP Bambang H. Tarigan, Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung, dan Team Khusus Anti Bandit Satreskrim.
Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan seperti 1 buah batu sungai ada bercak noda darah, 1 tali ikat pinggang kain coklat, sepasang sandal kulit, 1 helai celana jeans hitam, 1 helai kemeja putih bermotif ditambah 1 helai jaket parasut ada bercak noda darah, 1 tali ikat pinggang hitam, 2 unit sepeda motor, serta 2 mainan kain bulat.
Kapolres menjelaskan, salah satu dari kelima tersangka yakni S, terpaksa dilakukan tindakan tegas serta terukur karena berusaha melarikan diri setelah melukai petugas. “Tersangka S ini mengalami luka tembak dan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit,” jelas AKBP Juliani.
Lebih jauh Kapolres memaparkan, penganiayaan hingga menyebabkan kematian atas nama Lukman Siregar (33) warga Desa Pargarutan, Angkola Timur, Tapanuli Selatan, bermula pada Ahad (2/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib, minum tuak (minuman tradisonal) di Bukit Simarsayang.
Berselang kemudian, kelima tersangka juga datang dan ikut bergabung minum tuak di pakter yang sama. Alunan musik hiburan yang diputar pemilik pakter, membuat baik korban maupun tersangka larut dalam suasana berjoget ria. Di bawah pengaruh minuman yang membuat mabuk tersebut, korban menyenggol tersangka dan sakit hati.
“Di saat itu, meskipun ada senggolan dari korban kepada para tersangka hingga mengakibatkan ketersinggungan, tidak sampai ada terjadi perkelahian antara kedua belah pihak. Sekira pukul 03.00 Wib, korban beranjak pulang dengan menunggangi sepeda motornya,” papar Kapolres.
Namun tak disangka, kepergian korban dari lokasi pakter tuak justru dibuntuti sepeda motor yang dikendarai S dan membonceng Er, dan ANH. Ketiganya berhasil mencegat dan memberhentikan sepeda motor korban, persisnya di depan kebun salak atau sebelum rumah milik warga atas nama Bambang, masih di seputaran jalan Simarsayang.
Di tempat itu, secara beruntun dan bersama-sama ketiga tersangka memukuli korban. Selang beberapa lama, dua tersangka lainnya yakni ZH dan AR tiba di lokasi dan ikut bergabung memukuli bagian wajah korban. Mendapat pukulan sedemikian rupa, korban pun lemas tak berdaya.
Dari lokasi tersebut atau sekira berjarak 300 meter, para tersangka kemudian membawa korban berikut sepeda motornya menuju pekuburan yang ada di sisi kanan jalan Bukit Simarsayang. Seusai diturunkan dari sepeda motor, korban yang terlentang di atas tanah kembali dipukuli.
“Diduga, di pekuburan ini korban menghembuskan napas terakhir setelah kepalanya dihantam dengan bongkahan batu kali, dan ditambah lagi jeratan leher yang dilakukan tersangka S dengan menggunakan ikat pinggang,” terang Kapolres menutup penjelasan rangkaian penganiayaan.
Terakhir, ditambahkan Kapolres, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Juntho Pasal 170 Ayat (2), ke 3 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ancamannya, hukuman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat Kota Padangsidimpuan dibuat heboh dengan penemuan sesosok mayat tanpa identitas pada Ahad (2/8/2020) pagi di lokasi pekuburan yang ada di Bukit Simarsayang. Korban diketahui oleh salah satu warga yang tengah beristirahat usai jogging (lari santai). (Anwar)































