Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Tulang Belulang Manusia di PALI

191

PALI, BERITAANDA – Patut kita apresiasi kinerja Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. Pasalnya, belum genap sepekan dari kejadian yang sempat membuat gempar masyarakat PALI dan sekitarnya, karena penemuan tengkorak kepala serta tulang belulang manusia di kebun Amsari, tepatnya di Desa Karang Agung Kabupaten PALI akhirnya terungkap.

Diketahui, korban bernama Rian Saputra yang telah dinyatakan hilang oleh keluarganya, sebulan sebelum ditemukan kerangkanya pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan LP/B/ 35 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 6 Mei 2023, akhirnya Satreskrim Polres PALI melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo 365 Ayat (3) dengan pelapor Sumardi (42) yang tinggal di Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH membenarkan telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang sempat menggemparkan warga di wilayah hukumnya.

“Benar, berkat kerja keras dan sinergitas semua pihak, khususnya Satreskrim Polres PALI dan Unit Polsek Penukal Abab serta peran serta masyarakat secara aktif, Alhamdulillah kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelakunya,” buka Kapolres PALI kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pembunuhan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Pelaku berinisial JN (41) warga Dusun II Desa Rantau Keroya Kecamatan Lais Kabupaten Muba, berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah SH beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab,” jelasnya.

Pelaku, lanjutnya, sempat berpindah-pindah tempat selama pelarian, sehingga tim melakukan pengejaran ke berbagai tempat.

“Selama pelariannya, pelaku sempat bersembunyi di Desa Meranti Kecamatan Suak Tape Kabupaten Banyuasin. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota tim melakukan pengejaran. Dan pada saat di Desa Meranti, ternyata pelaku sudah pindah ke Desa Gardu Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai ke Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dan akhirnya berhasil diamankan,” papar Kapolres PALI.

Ditambahkan Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah SH, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-xion, 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam bergambar kartun, 1 (satu) buah kalung bertali berwarna hitam dengan gantungan motif daun ganja, 1 (satu) buah Hp Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah kotak Hp Vivo Y15s dan 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna coklat,” pungkas dia. (Rls/AMD)

Bagaimana Menurut Anda