GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Satres Narkoba Polres Nias berhasil membekuk kurir narkoba di pintu keluar Dermaga Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli Jalan Yossudarso Kota Gunungsitoli, Ahad (3/1) lalu.
Dari tersangka berinisial HL alias Ama Beri (30), personel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram dan daun ganja kering seberat 148,5 gram dari dalam 1 unit speaker warna hitam dan 1 unit tape mobil yang dibawa tersangka.
“Ketika petugas memeriksa barang yang dibawa tersangka, ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik kleps transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah gulungan plastik berisi diduga narkotika jenis ganja kering,” papar Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, SIK yang didampingi oleh Wakapolres Nias Kompol Eniali Hulu, SH MH, Kabag Ops AKP S.K. Harefa, S.Pd, MH, Kasat Narkoba AKP J. Sidabutar, SH dan PS. Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, SH saat menggelar konferensi pers di lobi utama Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara No. 01 Kota Gunungsitoli, Selasa (5/1).
Kapolres memaparkan, pada saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, dan satu gulungan ganja kering adalah milik tersangka berinisial JZ alias Ama Grace.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Nias bergerak cepat melakukan pengembangan serta penyelidikan. Dan hari itu juga, JZ alias Ama Grace berhasil ditangkap ketika sedang menunggu pesanannya berupa ganja kering di gudang tersangka HL,” tambah dia.
Terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. [Ganda]































