Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam 24 Jam, Satu Sembunyi di Kamar Mandi

12

MUARA ENIM, BERITAANDA – Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan respons cepat dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua kasus peredaran sabu berhasil diungkap secara berturut-turut pada 31 Maret hingga 1 April 2026.

Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda dengan karakter kasus yang kontras. Tersangka pertama, DWK (32), ditangkap di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, saat bersembunyi di dalam kamar mandi rumahnya. Sementara itu, tersangka kedua, VY (44), diamankan di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, dengan barang bukti dalam jumlah lebih besar.

Pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Saleh Kidam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, DWK ditemukan bersembunyi di kamar mandi.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai alat komunikasi yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Kurang dari 24 jam berselang, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing. Dalam operasi tersebut, tersangka VY diamankan di dalam rumahnya. Hasil penggeledahan menemukan 30 paket sabu dengan berat bruto 7,62 gram yang telah dikemas siap edar.

Petugas juga menyita sejumlah peralatan pendukung distribusi, seperti sekop dari pipet plastik, plastik klip, serta wadah penyimpanan. Banyaknya paket yang ditemukan mengindikasikan aktivitas peredaran yang aktif dan terstruktur.

Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 31 paket sabu dengan total berat bruto 8,27 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah Muara Enim. Satu tersangka bersembunyi di kamar mandi, sementara satu lainnya menyimpan puluhan paket sabu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, bahwa capaian ini mencerminkan konsistensi penegakan hukum yang terus berjalan.

“Pengungkapan berturut-turut ini menunjukkan bahwa jajaran Polda Sumsel selalu hadir dan responsif terhadap laporan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda