Polda Sumut Diminta Tangkap Anggota DPRD Tapsel

630

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara diminta segera tangkap dan tahan anggota DPRD Tapanuli Selatan berinisial RS, yang menghalangi tugas Polisi di Muara Manompas Kecamatan Muara Batangtoru.

Sebab, pra peradilan atas penetapan tersangka yang diajukan RS telah ditolak Pengadilan Negeri Medan, sesuai putusan nomor 16/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tertanggal 27 April 2021.

“Atas dasar putusan PN Medan inilah kita minta penyidik Polda Sumut menahan tersangka,” kata Ismail Marzuki Hasibuan SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Dalihan Natolu yang menjadi kuasa hukum Sondang Sinaga, anggota Polri yang melaporkan RS.

Ismail menceritakan, hari Jumat 8 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB, kliennya Sondang Sinaga mengamankan seorang sopir, RjS, dan truk BB 9889 FA bermuatan tandan buah sawit yang diduga dicuri atau tanpa dokumen resmi saat hendak keluar dari kebun PT. SKL.

Selanjutnya, RjS dan truk bermuatan tandan buah sawit itu dibawa ke Polsek Batangtoru. Sekira pukul 22.00 WIB atau saat melintas di Muara Manompas, seunit mobil Avanza warna putih berhenti melintang di badan jalan. Kemudian ada banyak warga yang berkerumun disana.

Lalu, tersangka RS yang berdiri di depan menyetop truk itu sembari memerintahkan agar dimasukkan ke dalam pekarangan rumahnya. “Masukkan, masukkan ke dalam,” katanya dengan suara keras.

Sondang Sinaga yang mengemudikan truk itu tidak mau menurutinya. Kemudian RS mendekat dan menggedor pintu sebelah sopir, sembari terus memerintahkan agar truk dimasukkan ke pekarangan rumahnya.

“Klien kami menanyakan siapa dia dan kenapa main perintah begitu saja, karena truk ini barang bukti yang akan dibawa ke Polsek Batangtoru. Saat itulah RS menyebut nama dan jabatannya sebagai anggota DPRD Tapsel,” kata Ismail.

Selanjutnya Sondang Sinaga menjelaskan bahwa dia anggota Polri yang sedang bertugas mengamankan soerang tersangka dan barang bukti truk bermuatan tandan buah sawit.

RS tidak mengindahkan itu, bahkan merampas dan tidak mengembalikan telepon selular milik Sondang Sinaga yang digunakan merekam kejadian tersebut.

Atas perampasan ini, Sondang Sinaga melaporkan RS ke Polsek Batangtoru sesuai Laporan Polisi nomor: LP/113/XI/2019/TPS-TORU/TAPSEL/SUMUT tertanggal 11 November 2019 yuncto laporan polisi nomor: LP/274/XI/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 9 November 2019.

Selanjutnya kuasa hukum pelapor dari LBH Dalihan Natolu mengajukan surat permohonan ke Polda Sumut, meminta agar dua laporan tersebut ditarik dan penyelidikannya dilakukan oleh Ditreskrimum.

Permohonan disetujui dan kemudian dilakukan beberapa kali gelar perkara di Polda Sumut. Selanjutnya proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan RS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun anggota DPRD Tapsel itu menolak statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ia mengajukan pra peradilan ke PN Medan, tapi ditolak sesuai putusan nomor 16/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tanggal 27 April 2021.

Dengan ditolaknya pra peradilan itu, maka RS sah sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 212 jo Pasal 363 ayat 3 jo Pasal 362 KUH Pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

“Atas dasar inilah kita meminta penyidik Polda Sumut melakukan penahanan terhadap RS yang merupakan anggota DPRD Tapsel,” ujar kuasa hukum pelapor.

Ditanya apakah sejauh ini penyidik Polda Sumut sudah ada memberitahukan perkembangan penyidikan atau SP2HP, Ismail mengaku ada.

“Diberitahukan ke klien kami bahwa tanggal 6 Mei 2021 kemarin Penyidik Unit 4 Subdit III Ditreskrimum telah mengajukan permintaan persetujuan pemeriksaan tersangka yang kedua kalinya ke Gubernur Sumatera Utara, karena RS anggota DPRD Tapsel,” jelas Ismail. [ril]

Bagaimana Menurut Anda