PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 90 orang terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum, termasuk kendaraan dinas di Mako Ditlantas Polda Sumsel, serta kerusuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dari jumlah tersebut, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menjelaskan, kerusuhan di Palembang terjadi pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa ini dipicu provokasi di media sosial (medsos) yang menggerakkan sekitar 500 sepeda motor melakukan konvoi di depan kantor DPRD Sumsel.
“Massa kemudian melakukan perusakan dan pembakaran di gedung DPRD Sumsel, berlanjut ke Mako Ditlantas Polda Sumsel dengan merusak serta membakar kendaraan menggunakan api langsung maupun bom molotov,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (18/9/2025).
Dalam aksi tersebut, 14 pos polisi lalu lintas serta 22 kendaraan roda empat dan enam ikut dirusak maupun dibakar. Polisi berhasil mengamankan 64 orang di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi ini dipicu ajakan dan hasutan di media sosial, termasuk melalui grup Instagram ‘Plaju X Jakabaring’ dan unggahan provokatif di Facebook. Sebagian besar pelaku diduga berasal dari kelompok balap liar.
Sementara itu, aksi demonstrasi mahasiswa di Palembang pada Senin, 1 September 2025, berlangsung relatif aman. Namun, polisi mendapati empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov.
Kerusuhan juga terjadi di Kabupaten OKU pada hari yang sama, dimana massa melakukan perusakan dengan melempar pot tanaman ke arah petugas dan gedung. Dari kejadian ini, 12 orang diamankan. Sebelas diantaranya masih anak-anak dan dibebaskan, sementara satu orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, polisi telah menetapkan 25 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup. Dua orang positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sedangkan 63 lainnya yang tidak terbukti keterlibatannya dipulangkan. (Iwan)































