Polda Sumsel Ungkap Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual dalam Ops Pekat Musi

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap tersangka target operasi (TO) dalam Ops Pekat Musi 2026 yang diduga melakukan penculikan, perampasan, dan kekerasan seksual disejumlah wilayah Sumsel. Penyidik meringkus tersangka SB (41) setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas kabupaten.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026, 15 Februari 2026, dan 24 Februari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis Avanza untuk menawarkan tumpangan kepada perempuan yang menunggu kendaraan umum. Setelah korban berada di dalam mobil, pelaku menguasai situasi dengan mengancam, menutup mata serta mengikat tangan korban, lalu memaksa korban menyerahkan PIN ATM dan akses mobile banking.

Pada kejadian pertama, tersangka memaksa korban P (55) memberikan PIN ATM dengan ancaman kekerasan. Pelaku kemudian menarik uang korban sebesar Rp9.150.000 dan meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Pada kejadian kedua, tersangka bersama rekannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban RV (26) di dalam kendaraan dengan ancaman senjata tajam, sebelum akhirnya menurunkan korban di lokasi berbeda.

Sementara pada laporan ketiga, pelaku menutup mata korban S (38), mengikat tangan korban, dan memaksa korban membuka aplikasi mobile banking. Pelaku kemudian mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak diketahui korban.

Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka. Petugas membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan melakukan penghadangan. Setelah sempat berupaya melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil diamankan di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III.

Penyidik kemudian membawa tersangka ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial J. yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit mobil Avanza warna abu-abu, satu bilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Polda Sumsel bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar Nandang Mu’min Wijaya, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026. Penindakan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda