Polda Sumsel Ungkap Kasus Begal Bersenpi di Alang-Alang Lebar

70

PALEMBANG, BERITAANDA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di kawasan Alang-Alang Lebar (AAL), Kota Palembang. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Dua pelaku yang diamankan yakni R alias L (19), warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan MRM alias D (19), warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan Sei Buah, Kota Palembang.

Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin AKP Novel Siswandi SH dan AKP Teddy Barata SH. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Ahad (13/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Alang-Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Kota Palembang. Saat itu, korban berinisial MJ (16), seorang pelajar asal Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, sedang berada di Jalan Bypass AAL bersama teman-temannya sambil mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba, tiga orang pelaku menghadang korban dan menodongkan senjata api rakitan, lalu menuduh korban membawa senjata tajam. Korban yang ketakutan sempat berusaha mempertahankan sepeda motornya jenis Honda Beat, namun salah satu pelaku melepaskan tembakan ke arahnya. Korban dan teman-temannya langsung melarikan diri, sementara para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada satu pelaku lagi yang masih DPO dan saat ini dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, Selasa (15/7/2025).

Kedua pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu pucuk senpi rakitan berikut tiga butir amunisi,” tambah Nandang, yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Riau.

Dalam pemeriksaan, pelaku L mengaku sepeda motor milik korban telah mereka jual. Namun, dari hasil penjualan tersebut, uang yang tersisa hanya sekitar Rp1 juta. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda