PALEMBANG, BERITAANDA – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap tiga pelaku penyebaran konten pornografi melalui media sosial, salah satunya akun Twitter/X bernama Info Viral Indonesia.
Mirisnya, dua dari tiga pelaku diketahui merupakan ayah dan anak, yaitu Leo Adi Pratama (21) dan Mulyadi (35), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang. Sementara satu pelaku lainnya, Budi Sartono (29), merupakan warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di kawasan Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Karang Anyar, Gandus, Ahad (6/7/2025) lalu.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH M.Si mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari patroli siber pada 6 Juli 2025. Saat itu, tim menemukan akun media sosial yang mempromosikan penjualan konten pornografi dan jasa video call seks (VCS).
“Akun tersebut adalah akun threads bernama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter/X Info Viral Indonesia,” kata AKBP Dwi Utomo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025).
Dwi menjelaskan, para pelaku menawarkan berbagai konten tidak senonoh kepada korban, antara lain video masturbasi perempuan, perempuan tanpa busana, hingga layanan VCS.
“Video-video tersebut dikumpulkan dari berbagai akun media sosial, lalu diolah ulang dan dijual ke korban. Harga video berkisar Rp 200 ribu per file, sedangkan layanan VCS dipatok Rp 150 ribu sekali sesi,” jelasnya.
Modus operandi para pelaku yakni dengan mengirimkan file video ke ponsel korban. Untuk layanan VCS, pelaku menggunakan dua ponsel, satu untuk memutar video perempuan masturbasi, dan satu lagi digunakan berinteraksi langsung dengan korban sambil mengarahkan kamera ke layar ponsel pertama.
“Setelah sesi VCS selesai, pelaku secara diam-diam merekam layar tersebut. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban jika tidak membayar sejumlah uang agar video tidak disebarkan,” lanjutnya.
Jika korban menolak membayar, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter/X Info Viral Indonesia.
Dwi menyebut, motif utama pelaku adalah ekonomi. Selama beraksi sejak 2024, mereka mengaku sudah meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta.
Salah satu pelaku, Leo Adi Pratama, mengaku mendapat konten dari berbagai unggahan media sosial. Konten itu kemudian diunduh, diolah, dan dijual kembali.
“Saya awalnya diajari teman, lalu saya coba sendiri. Untuk yang tidak mau bayar usai VCS, saya ancam akan sebar videonya. Total dapat sekitar Rp 70 juta sejak 2024,” katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu rekening Bank Mandiri atas nama Astiani yang digunakan untuk menerima transfer dari korban, akun threads Mella_Gemoyyy, akun Twitter/X Info Viral Indonesia, dan uang tunai sebesar Rp 2.250.000.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. (Iwan)































